A. Pengertian
Pasar Modal
Pada dasarnya Pasar Modal (Capital Market)
atau sering disebut juga dengan Bursa Efek merupakan salah-satu elemen penting
dan menjadi tolok ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Kemajuan
perekonomian antara lain ditandai dengan adanya pasar modal yang tumbuh dan
berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kita
dapat mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang tercatat (listing)
di Bursa Efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu Negara
yang sedang mengalami krisis ekonomi antara lain dapat diketahui dari
merosotnya IHSG secara tajam. Pasar modal juga dapat digunakan sebagai sarana
untuk mengandung masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membangun
kemajuan perekonomian Negara.
Secara istilah terdapat pengertian Pasar Modal yang
cukup beragam. Berikut beberapa pendapat mengenai definisi Pasar Modal.
1) Tjiptono Darmadji dan H.M. Fakhruddin (2001), pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
2) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
3) Dr. Kasmir (2014:182), Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual (emiten) dan pembeli (investor) untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal.
4) Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. (2009:23), pasar modal
adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus
fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), dimana dana
yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai pasar modal
di atas dapat disimpulkan bahwa Pasar
Modal (Bursa Efek) adalah pasar
tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam
bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
B. Pasar
Perdana
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua
BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi
sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market)
(Kasmir, 2014:200).
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa
tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran
efek di pasar perdana sebagai berikut (Kasmir, 2014:200).
1)
Pengumuman dan Pendistribusian Prospektus
Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada
calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan
mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang
disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan
investor-investor yang harus ada dalam prospektus minimum harus ada sebagai
berikut.
a.
Tujuan penawaran umum.
b.
Susunan direksi dan komisaris.
c.
Masa penawaran.
d.
Tanggal penjatahan.
e.
Tanggal pengembalian dana.
f.
Tanggal pencatatan di bursa.
g.
Harga saham atau obligasi.
h.
Penjamin emisi.
i.
Laporan keuangan ringkas.
j.
Bidang usaha emiten.
k.
Nomor dan tanggal emisi.
l.
Struktur permodalan emiten.
Masa pengumuman dan pendistribusian ini hendaknya diumumkan di media
massa.
2)
Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa
penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3
hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat
pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan
efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan
juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang:
a.
Harga saham atau obligasi.
b.
Jumlah saham atau obligasi yang dipesan.
c.
Identitas pemesan.
d.
Tanggal penjatahan dan pengembalian dana.
e.
Jumlah uang yang dibayarkan.
f.
Agen penjual yang dihubungi.
g.
Tata cara pemesnan.
Setelah membaca formulir pesanan, kemudian diisi dan
ditandatangani, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir
pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3)
Masa Penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langka
selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah
yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa
penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4)
Masa Pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan investor tidak dapat
dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya.
Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5)
Penyerahan Efek
Begi investoryang sudah memperoleh kepastian
memperoleh efek, maka tingal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek
dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual.
Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya
masa penjatahan.
6)
Pencatatan Efek di Bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah
saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir
emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar
sekunder.
7)
Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa
pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar
sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.
Uang yang berputas di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang
menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang
saham lainnya.
Bagi pemegang saham yang
tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana
dan dibukanya pasar sekunder dapat menujal kembali sahamnya apabila harganya
meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah
mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar
sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.
Sumber:
Darmadji, Tjiptono & H.M. Fakhruddin. 2001. Pasar
Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT Salemba Emban
Patria.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan. Abdul. 2009. Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Gambar:https://www.google.co.id/searchq=gambar+pasar+modal&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjrr9zklNfRAhUDvY8KHXI4D7cQ_AUICCgB&biw=1024&bih=465#imgdii=nZDcvbo2-5EBiM%3A%3BnZDcvbo2-5EBiM%3A%3BL08Zdr9qWxDTQM%3A&imgrc=nZDcvbo2-5EBiM%3A