Sunday, 22 January 2017

Pengertian Pasar Modal


A. Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya Pasar Modal (Capital Market) atau sering disebut juga dengan Bursa Efek merupakan salah-satu elemen penting dan menjadi tolok ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Kemajuan perekonomian antara lain ditandai dengan adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kita dapat mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang tercatat (listing) di Bursa Efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu Negara yang sedang mengalami krisis ekonomi antara lain dapat diketahui dari merosotnya IHSG secara tajam. Pasar modal juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengandung masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membangun kemajuan perekonomian Negara.
Secara istilah terdapat pengertian Pasar Modal yang cukup beragam. Berikut beberapa pendapat mengenai definisi Pasar Modal.
1)    Tjiptono Darmadji dan H.M. Fakhruddin (2001), pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
2)   Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
3)   Dr. Kasmir (2014:182), Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual (emiten) dan pembeli (investor) untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
4)  Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. (2009:23), pasar modal adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai pasar modal di atas dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal (Bursa Efek) adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.

B. Pasar Perdana
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market) (Kasmir, 2014:200).
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut (Kasmir, 2014:200).
1)      Pengumuman dan Pendistribusian Prospektus
Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang harus ada dalam prospektus minimum harus ada sebagai berikut.
a.       Tujuan penawaran umum.
b.      Susunan direksi dan komisaris.
c.       Masa penawaran.
d.      Tanggal penjatahan.
e.       Tanggal pengembalian dana.
f.       Tanggal pencatatan di bursa.
g.      Harga saham atau obligasi.
h.      Penjamin emisi.
i.        Laporan keuangan ringkas.
j.        Bidang usaha emiten.
k.      Nomor dan tanggal emisi.
l.        Struktur permodalan emiten.
            Masa pengumuman dan pendistribusian ini hendaknya diumumkan di media massa.
2)      Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang:
a.       Harga saham atau obligasi.
b.      Jumlah saham atau obligasi yang dipesan.
c.       Identitas pemesan.
d.      Tanggal penjatahan dan pengembalian dana.
e.       Jumlah uang yang dibayarkan.
f.       Agen penjual yang dihubungi.
g.      Tata cara pemesnan.
Setelah membaca formulir pesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3)      Masa Penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langka selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4)      Masa Pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5)      Penyerahan Efek
Begi investoryang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tingal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6)      Pencatatan Efek di Bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7)      Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar  perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputas di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.
            Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menujal kembali sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.

Sumber:
Darmadji, Tjiptono & H.M. Fakhruddin. 2001. Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT Salemba Emban Patria.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan. Abdul. 2009. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gambar:https://www.google.co.id/searchq=gambar+pasar+modal&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjrr9zklNfRAhUDvY8KHXI4D7cQ_AUICCgB&biw=1024&bih=465#imgdii=nZDcvbo2-5EBiM%3A%3BnZDcvbo2-5EBiM%3A%3BL08Zdr9qWxDTQM%3A&imgrc=nZDcvbo2-5EBiM%3A