Kali ini saya akan membahas mengenai
masalah lingkungan ketiadaan hak milik (milik bersama) yang berkaitan dengan
Ekonomi Sumber Daya Alam.
Situasi pemilikan bersama muncul akibat
pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh hak milik atas sistem sumber daya
alam dan energi untuk memanfaatkan sumber daya alam dan energi tersebut, sedang
pemakai potensial lain yang tidak masuk dalam sistem tersebut, dikecualikan. Situasi
ini dibedakan dari situasi dimana sumber daya alam dan energi tidak ada yang
memiliki karena sumber daya alam dan energi tersebut terbuka bebas bagi
pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya. Misal diberikannya konsesi mengusahakan
minyak lepas pantai pada perusahaan minyak asing. Masing-masing mempunyai batas
pengusahaan tertentu. Namun mungkin saja sumber daya minyak di bawah sana
merupakan suatu kesatuan, sehingga kemungkinan saja eksploitasi minyak oleh
pihak yang satu akan mengurangi hak pihak lain yang berdampingan. Dengan
terbukanya sumber daya alam dan energi pada pengusahaan pihak-pihak maka
kapital, akan mengalir terus untuk
mengusahakan sumber daya alam dan energi sampai satuan biaya naik dan
harga-harga turun sehingga keuntungan murni lenyap. Kemacetan prasarana atau
adanya pencemaran lingkungan biasanya dijadikan misalnya pengelolaan sumber
daya alam dan energi milik bersama. Kasus lain adalah keindahan alam (Reksohadiprodjo dan Pradono, 1996:181).
1) Kemacetan
Prasarana
Fasilitas umum yang dipakai pihak-pihak yang saling
mencampuri kepentingan masing-masing menimbulkan kemacetan. Misalnya saja pada
prasarana jalan raya timbul kemacetan karena para pengendara saling tidak mau
mengalah sehingga secara fisik saling menghalangi. Ataupun gangguan muncul dalam
bentuk psikis misalnya pemandangan baik terganggu karena terlalu banyaknya
orang lewat di depan kita. Munculnya kemacetan biasanya terjadi pada fasilitas
yang dipakai tersebut dibangun oleh pemerintah yang kapasitasnya sulit diubah
dalam jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang cepat berubah. Dengan
bertambahnya penduduk, kebutuhannya meningkat sehingga menimbulkan akses-akses
negatif berupa kemacetan atau memadati fasilitas. Akibat lebih lanjut adalah
meningkatnya biaya pengoperasikan fasilitas sebagai fungsi tingkat pemanfaatan
fasilitas. Biaya ini semula ditanggung oleh pengelola publik, tetapi dapat
dialihkan pada pemakai melalui tarif/pungutan pemakai fasilitas.
Tabel 2.4.1. Panjang Jalan, Jumlah Penduduk, Luas
Wilayah dan Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Menurut Pulau Besar Tahun
2012
Pulau Besar
|
Panjang Jalan (km)
|
Jumlah
Penduduk
(jiwa)
|
Luas
Wilayah
(km2)
|
Jumlah
Kendaraan
Bermotor
(unit)
|
|||
Nasional
|
Provinsi
|
Kabupate/Kota
|
Jumlah
|
||||
Sumatera
|
11.568,12
|
15.247
|
142.974
|
169.789,12
|
59.205.916
|
480.793,28
|
20.857.274
|
Jawa & Bali
|
6.146,24
|
16.153
|
103.572
|
125.871,24
|
136.986.487
|
135.218,34
|
47.722.599
|
Nusa Tenggara
|
2.038,85
|
3.580
|
21.934
|
27.552,85
|
10.742.475
|
67.290,42
|
2.564.534
|
Kalimantan
|
6.363,64
|
5.730
|
42.520
|
54.613,64
|
16.134.139
|
544.150,07
|
6.377.665
|
Sulawesi
|
7.799,77
|
6.274
|
67.993
|
82.066,77
|
20.348.918
|
188.522,36
|
7.176.980
|
Maluku & Malut
|
1.578,54
|
3.479
|
7.508
|
12.565,54
|
3.124.602
|
78.896,53
|
561.893
|
Papua & Pap.
Barat
|
3.074,68
|
3.179
|
17.894
|
24.147,68
|
5.315.403
|
416.060,32
|
630.051
|
Indonesia
|
38.569,84
|
53.642
|
404.395
|
496.606,84
|
251.857.940
|
1.910.931,32
|
85.890.996
|
Sumber: Jalan Nasional: Subdit Informasi dan Komunikasi,
Direktorat Jenderal Bina Marga.
Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota,
Statistik Indonesia 2012.
Jumlah Penduduk: Data Agregat Kependudukan per Kecamatan, Kementerian
Dalam Negeri, Tahun 2012.
Luas Wilayah dan Jumlah Kendaraan Bermotor: Statistik Indonesia 2012.
Catatan: Jumlah Kendaraan Bermotor terdiri dari mobil
penumpang, bus, truk, dan sepeda motor.
Berdasarkan rencana tata ruang pulau/kepulauan yang
tercantum dalam PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan gugusan kepulauan yang memiliki satu
kesatuan ekosistem. Pulau-pulau besar tersebut sebagaimana yang terdapat pada tabel
4.1.1 dan gambar 4.1a di atas meliputi
Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
dan Pulau Papua. Sementara gugusan pulau meliputi Kepulauan Maluku, dan
Kepulauan Nusa Tenggara. Pada tabel 4.1.1 dan gambar 4.1a di atas jumlah
penduduk Indonesia berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan Tahun
2012 berjumlah 251,86 juta jiwa dengan penyebaran 54,39% di Pulau Jawa dan
Bali, 23,51% di Pulau Sumatera, 8,08% di Pulau Sulawesi, 6,41% di Pulau
Kalimantan, 4,27% di Nusa Tenggara, 2,11% di Papua dan Papua Barat, serta 1,24%
di Maluku dan Maluku Utara. Sementara penyebaran kendaraan bermotor umumnya
mengikuti penyebaran penduduk karena berkaitan dengan media transportasi
masyarakat. Dengan data tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadaan jalan di
Indonesia sepanjang 496.606,84 km sehingga jumlahnya masih di bawah jumlah
penduduk sebanyak 251.857.940 jiwa. Dari data tersebut memungkinkan untuk
terjadinya kemacetan pada parasarana jalan yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk mengurangi terjadinya kemacetan pemerintah menambah prasarana jalan raya
dengan menerapkan kebijakan tarif (toll). Sehingga prasarana jalan raya yang
pada awalnya menjadi sumber daya milik bersama di mana biaya ditanggung oleh pengelola publik
dialihakan menjadi milik orang yang hanya dapat membayar bea (toll) saja.
2) Pencemaran
Lingkungan
Lingkungan sekitar terutama lingkungan udara dan badan
air merupakan sumber daya milik bersama bagi pembuangan sisa-sisa. Dewasa ini,
dengan semakin banyak pencemaran lingkungan, apakah hal tersebut dikarenakan
berkembangnya penduduk maupun kegiatan ekonomi seperti kegiatan produksi,
distribusi dan konsumsi, dengan demikian semakin sulit untuk menentukan pihak
yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Masalah ini berbeda
sekali dari masalah pemilikan sumber daya alam dan energi dan ada pihak lain
yang ingin bergabung menikmatinya. Serta dari masalah pemilikan bersama di mana
para pihak masing-masing secara bersama pada suatu saat menikmati sumber daya
alam dan energi milik bersama. Di kasus ini para pencemar mengakibatkan
gangguan pada para penerima pencemaran dan tidak vice versa.
Pengelolaan pencemaran menendang adanya sedikit
pencemaran, tetapi keseimbangan pasar tanpa batasan mungkin mengakibatkatkan
tingkat pencemaran yang relatif banyak sehingga manfaat netto pada masyarakat
itu negatif. Dengan demikian masalah mlik bersama kasus pencemaran ini mengarah
pada kerugian sosial bila sumber daya alam dan energi dimanfaatkan orang.
Walaupun situasi ini khusus, namun ciri pemilikan barang masih ada, karena
orang lainpun dapat menikmatinya. Masalah yang dapat timbul dari situasi
seperti ini ialah bahwa alam yang indah tersebut ternyata di dalamnya mengandung
mineral yang berharrga. Dengan demikian pada saat ini, apakah keadaan alam
tersebut perlu dilestarikan ataukah tempat tersebut ditenggang untuk
pertambangan dengan konsekuensi hilangnya pemandangan yang indah. Hal tersebut
inilah yang menyebabkan orang cenderung untuk mengadakan konservasi atau
pelestarian lingkungan.
3) Keindahan/Keajaiban
Alam
Dengan semakin jenuhnya orang akan kehidupan
berdasarkan materi, sesekali orang ingin menikati keindahan/keajaiban alam.
Dengan demikian dibuatlah taman wisata, taman rekreasi dan dicari lingkungan
yang indah seperti pemandangan alam untuk dilestarikan. Kegiatan manusia yang
merusak lingkungan yang indah dibatasi agar supaya generasi mendatang tidak
kehilangan alam yang indah untuk dinikmati bersama. Semua hal tersebut
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Seperti
diketahui lingkungan yang unik tidak ada atau langka subtitusinya. Dari segi
ekonomi, permintaan terhadap barang atau jasa lingkungan seperti itu berlereng
curam dan berkarakteristik sebagai permintaan pilihan/khusus kesenangan (option
demand). Dinyatakan bahwa pembangunan dan konservasi dapat saling
bertentangan sehingga pergerakan konservasi yang ada gagal menjalankan
fungsinya.
Menurut John V. Krutilla sebagaimana yang dikutip oleh
Sukanto Reksohadiprodjo dan Pradono (1996:186) mendefinisikan konservasi
sebagai pemanafaatan antara waktu dan secara optimal “stock” sumber daya
alam dan energi yang tetap. Stock ini dapat tetap karena adanya kemajuan
teknologi. Dari aspek ini muncul pengertian permintaan khusus (option demand)
untuk barang dan jasa lingkungan yang pada hakikatnya tak ada subtitusinya,
sehingga perlu dilestarikan. Dengan demikian diperlukan usaha pengelolaan
tertentu agar supaya kapasitas mendukungnya tak terlampaui. Sehubungan dengan
ini perlu estimasi terhadap fungsi permintaan akan barang atau jasa lingkungan
seperti tempat rekreasi, tempat wisata, dan lain-lain. Berbagai teknik telah
diciptakan orang untuk mengestimasi permintaan akan barang lingkungan ini,
antara lain teknik survei dan teknik biaya perjalanan. Di dalam teknik survei,
kesediaan rumah tangga untuk membayar barang dan jasa lingkungan diukur
berdasar pada lama waktu mengenal tempat rekreasi, dan pengahasilan rumah
tangga. Di dalam teknik biaya perjalanan, banyaknya hari kunjungan tergantung
pada penduduk, biaya pulang pergi dari daerah asal ke tempat rekreasi,
penghasilan daerah, variabel daya tarik, serta luas daerah.
Pada hakikatnya masalah sumber daya alam dan energi
milik bersama bertalian dengan eksploitasi atau pemanfaatan yang berlebihan
sumber daya alam dan energi yang apabila ditelusuri lebih lanjut merupakan
eksternalitas negatif, yaitu biaya yang tidak menjadi tanggungan atau
diperhatikan oleh mereka yang mengambil keputusan.
Sumber:
Reksohadiprodjo,
Sukanto & Pradono. 1996. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Energi Edisi 2. Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta.
Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian
Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2013. Buku Informasi Statistik Pekerjaan
Umum 2013. (Online), (http://www.pu.go.id/site/view/72.html) diakses pada tanggal 17 September 2016.
Gambar: https://www.google.co.id/searchq=gambar+ikan+di+laut&espv=2&biw=1024&bih=465&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiE7WtyqLQAhXHwI8KHT53A1sQ_AUIBigB#imgrc=aBYQ4ckZGBSo-M%3A.