Tri
misi dan inti misi tersebut kemudian terjabar dalam batang tubuh yang terdiri
dari 14 bab dan 67 pasal. Apabila ditelaah sistematika dan pokok-pokok isinya
adalah sebagai berikut:
a)
Aspek
Ideologi (pasal 1 s.d. pasal 5)
Pasal
1 ayat 1 pengertian koperasi adalah badan anggota yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Pasal
4 ayat c fungsi dan peran koperasi adalah memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
Pasal
5 tentang prinsip koperasi ayat 1e (kemandirian), ayat 2a dan 2b (pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar koperasi).
b)
Aspek
Kelembagaan (pasal 6 s.s. pasal 40)
Pasal
14 ayat 1 untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi
atau lebih dapat: (a) mengembangkan diri menjadi satu dengan koperasi lain,
atau (b) bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Pasal
15 tentang bentuk, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.
Pasal
16 tentang jenis didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggota.
Pasal
17 tentang keanggotaan, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Pasal
21 tentang perangkat organisasi, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
Pasal
23 tentang tugas Rapat Anggota, ayat (e) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam melakasanakan tugasnya, ayat (f) pembagian SHU, ayat (g) penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pasal
32 tentang Pengurus, ayat (1) pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Pasal
33 hubungan anatara pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja
atas dasar perikatan.
Pasal
40 tentang Pengawas, koperasi dapat meminta jasa audir kepada akuntan publik.
c)
Aspek
Permodalan (pasal 41 dan pasal 42)
Pasal
41 ayat (2d) modal sendiri dapat berasal dari hibah.
Pasal
41 ayat (4d) modal pinjaman dapat berasal dari penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya.
Pasal
42 ayat 1, selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, koperasi bisa juga
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Pasal-pasal yang
menyangkut aspek permodalan dalam UU ini terarah untuk menunjang pembesaran
usaha koperasi yang merupakanmisi dariUU ini. Bahkan untuk keperluan ini dapat
dilakukan amalgamasi ataupun merger yang menyangkut aspek kelembagaan.
d)
Aspek
Usaha (pasal 43 s.d. pasal 45)
Pasal
43 tentang lapangan usaha: (a) usah koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota, (b) kelebihan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan anggota masyarakat yang bukan anggota koperasi, (c) koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan
ekonomi.
Pasal
41 memuat: (1) koperasi dapat menghim[un dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk (a) anggota koperasi yang
bersangkutan, (b) koperasi lain dan atau anggotanya; (2) kegiatan uasaha simpan
pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu dan satu-satunya kegiatan usaha
koperasi; (3) pelaksanaan kegiatan usaha koperasi diatur lebih lanjut dalam PP.
Kiranya
jelas dalam pasal 43 koperasi didorong untuk menangani usaha dalam skala besar
yaitu usaha yang tidak hanya melayani kepentingan anggota, tetapi juga melayani
kepentingan umum atau masyarakat selama memenuhi kelayakan ekonomi dan tidak
merugikan kepentingan anggota. Dengan membesarnya usaha koperasi ini akan
secara nyata mempu mewujudkan fungsi dan peran koperasi. Sedangkan pasal 44
mengaah pada pembentukan jaringan usaha koperasi yang dirintis lewat unit usaha
simpan pinjam merupakan, karena sampai saat ini usaha simpan pinjam merupakan
primadona dari usaha koperasi.
Pasal
45 tentang SHU, ayat (2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
pada koperasi serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari koperasi, sesuai dengan keputusan RApat Anggota. Dari ketentuan ini dapat
ditangkap adanya pemberian kebebasan pada koperasi untuk mengatur tentang
penggunaan SHU dan hal ini sejalan dengan semangat diregulasi.
e)
Aspek
Hukum (pasal 46 s.d. pasal 56)
Pasal
55 tentang tanggung jawab anggota, dalam hal terjadi pembubaran koperasi,
anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan
modal penyertaan yang dimilikinya (tanggung jawab terbatas).
f)
Aspek
Idiil (pasal 57 s.d. pasal 59)
Sejalan
dengan prinsip kemandirian, maka fungsi Dekopin semakin mengedepan dalam
terlibat mendorong kemajuan koperasi. Hal ini Nampak dalam pasal 58 (1)
organisasi tersebut melakukan kegiatan: memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, melakukan
pendidikan perkoperasian di kalangan anggota dan masyarakat, mengembangkan
kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional; (2) untuk melaksanakan kegiatan
tersebut koperasi secra bersama-sama menghimpun dana koperasi.
g)
Aspek
Pembinaan (pasal 60 s.d. pasal 64)
Peran
pemerintah dalam UU ini tampil dalam bentuk uluran tangan, bukan campur tangan.
Pasal 60 (1) pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, (2) pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, perlindungan kepada koperasi.
Pasal
62, dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah: (a) memberikan kesempatan
usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi; (b) meningkatkan dan memantapkan
kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; (c)
mengupayakan upaya hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi
dengan badan usaha lainnya; (d) membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Pasal
62, dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi,
pemerintah: (a) membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan
ekonomi anggotanya; (b) mendorong mengembangkan dan membantu pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; (c) memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan koperasi; (d) membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan
kerjasama yang saling menguntungkan anatar koperasi; (e) memberikan bantuan
konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan
tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip koperasi.
Pasal
63 ayat (1) dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi pemerintah
dapat: (a) menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Ayat (2) pensyaratan dan tata pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
h)
Ketentuan
Peralihan dan Penutupan (pasal 65 s.d. pasal 67)
Sumber:
Inayati, Ro’ufah. 2009. Bahan Ajar
Ekonomi Koperasi. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
---*Don’t Forget To Always Smiling J*---