Sebelum mempelajari isi UU No.25/1992 yang tertuang dalam batang
tubuhnya (bab, pasal beserta penjelasannya) maka perlu memahami misi
dikeluarkannya UU ini. Memahami misi berarti memahami jiwa/semangat dari UU
yang bersangkutan. Memahami jiwa/semangat dari UU diketahui dari latar belakang
dan tujuan dikeluarkannya UU tersebut. Misi dari UU No.25/1992 penjabarannya akan
tertuang dalam batang tubuh. Dengan kata lain, batang tubuh merupakan
penjabaran dari misi suatu UU. Oleh karena itu, maka misi dari UU No.25/1992
tertuang dalam konsiderans UU ini beserta penjelasannya apabila dipelajari
konsiderans beserta penjelasannya, maka dapat ditangkap adanya tri misi dari UU
tersebut yaitu:
·
Memacu
mengembangkan usaha
Setelah kehidupan kelembagaan koperasi relatif mencapai kemantapan
berkat diberlakukannya UU No.12/1967, maka kemajuan kehidupan koperasi harus
ditingkatkan, tidak hanya menyangkut kelembagaan saja, namun juga bidang
usahanya. Dengan memacu pengembangan usaha ini, koperasi diharapkan benar-benar
dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi anggota/masyarakat. Sampai saat
ini kemantapan kehidupan kelembagaan koperasi belum diimbangi dengan kemajuan
bidang usaha koperasi. Oleh karena itu memacu pengembangan usaha koperasi
merupakan tuntutan masa depan koperasi dan sekaligus merupakan misi dari UU
No.25/1992.
·
Kemandirian
Agar proses memacu pengembangan usaha koperasi tidak mengundang
timbulnya isu de ideologi, maka proses tersebut harus berlangsung atau ditempuh
melalui kemandirian (yang merupakan ideologi koperasi). Artinya dalam memacu
pengembangan usaha koperasi harus lebih mengandalkan penggalangan potensi yang
dimiliki oleh gerakan koperasi sendiri, daripada mengharapkan bantuan dari
pihak luar. Ini berarti proses memacu pengembangan usaha koperasi harus
ditempuh dengan tetap menegakkan jatidiri koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk
anggota. Sehubungan dengan misi kemandirian dalam memacu pengembangan usaha
koperasi, maka peran pemerintah bergeser dari campur tangan (UU No.12/1967)
menjadi uluran tangan (UU No.25/1992).
·
Profesionalisme
Dalam
era globalisasi, dimana iklim usaha semakin kompetitif, mengharuskan
peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan usaha koperasi. Oleh karena
itulah koperasi dituntut untuk menangani manajemen koperasi secara profesional.
Adapun inti misi dari UU No.25/1992 yang diambil dari tri misi
adalah “membesarkan usaha koperasi dengan tetap menegakkan jatidirinya”. Artinya
ialah bahwa membesarkan usaha koperasi yang merupakan masa depan koperasi
haruslah dengan tetap menegakkan jatidirinya.
Sumber:
Inayati, Ro’ufah. 2009. Bahan Ajar
Ekonomi Koperasi. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
---*Don’t Forget To Always Smiling J*---
No comments:
Post a Comment